Widget HTML #1

Mengenal Uu Ite Khususnya Para Pegiat Media Sosial


Halo Sahabat PECADU  (Pejuang Cari Duit)..

Sadarkah Kamu bahwa dikala ini semakin banyak orang Indonesia memanfaatkan media umum dalam berinteraksi dengan orang lain. Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII) menyampaikan pengguna internet mencapai 132 juta lebih tahun lalu. 

Dari data itu, sebagian besar pengguna Facebook ialah 71,6 juta pengguna atau 54% dan yang kedua ialah Instagram 19,9 juta pengguna atau 15%. Selebihnya terbagi menjadi beberapa pengguna media umum yang lain.

Dan dikarenakan telah banyak memakai media sosial, ternyata banyak orang bahkan telah tersandung masalah aturan alasannya "salah" dalam memakai media sosial. Beberapa dianggap menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan info palsu.

Salah satu masalah yang paling ramai dikala ini ialah masalah yang melibatkan Kaesang, seorang anak Presiden Joko Widodo. Dia dilaporkan ke polisi sehabis mengunggah video di media sosial. 

Wartawan itu ialah Muhamad Hidayat yang ternyata menjadi tersangka dalam masalah kebencian melalui media umum juga. Selain rentan memasuki ranah hukum, media umum juga kerap membuat konflik signifikan. Banyak masalah kemudian menjadi besar alasannya viral di media sosial.

Tapi, bukan berarti media umum menjadi sesuatu yang menyeramkan. Karena kita masih sanggup melaksanakan keselamatan sosial dengan kondusif selama kita tahu peraturan atau aturannya. 

Nah, menyerupai yang dikutip dari brilio.net, 6 hal ini perlu dihindari ketika bermedsos biar tidak tersandung masalah hukum. Aturannya ada dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

Media sosial menyerupai pisau bermata dua. Jika dipakai secara bijak, selektif dan bertanggung jawab, aneka macam situs jejaring sosial sanggup bermanfaat, tetapi kalau dipakai secara tidak bertanggung jawab, media umum sanggup mempunyai konsekuensi buruk, bahkan menerima duduk kasus hukum, jadi Anda harus lebih berhati-hati dalam memakai media sosial.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan insan dikala ini, teknologi info dan komunikasi telah berkembang begitu pesat sehingga putaran kehidupan insan berada di awal Milenium Ketiga. Era Cyber telah menghasilkan teknologi internet yang membawa fenomena gres di bidang media massa. 

Bersamaan dengan itu revolusi media massa telah melahirkan media baru, yang biasa disebut sebagai media umum atau jejaring sosial. Menurut Wikepedia Social Media (Medsos) ialah media online, dengan penggunanya sanggup dengan gampang berpartisipasi, berbagi, dan membuat konten termasuk blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia maya. 

Blog, jejaring sosial, dan wiki ialah bentuk paling umum dari media umum yang dipakai oleh orang-orang di seluruh dunia. Media sosial ialah saluran atau sarana interaksi sosial online di dunia maya (internet).

Pengguna media umum berkomunikasi, berinteraksi, mengirim pesan, berbagi, dan bahkan membangun jaringan. Sebagai salah satu media komunikasi, media umum tidak hanya dipakai untuk menyebarkan info dan inspirasi, tetapi juga lisan diri, "citra diri" (personal branding), dan program "curhat" dan bahkan keluhan dan kutukan. Status terbaik di media umum ialah pembaruan status yang informatif dan inspiratif.

Kehadiran situs media sosial, menyerupai Facebook, Twitter, Blog, BBM, dan lainnya membawa perubahan komunikasi yang sangat radikal. Dari beberapa data menunjukkan bahwa populasi Indonesia termasuk pengguna situs media umum Facebook dan Twitter cukup banyak. 

Berdasarkan rilis data www.checkfacebook.com per 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta orang kita memakai facebook. Hal ini menempatkan Indonesia di posisi keempat di dunia penggunaan Facebook sehabis Amerika Serikat, Brasil, dan India, sementara, di urutan pengguna media umum Twitter, mengutip data yang dilaporkan dari situs semiocast.com, Indonesia menempati urutan kelima sehabis Amerika Serikat., Brasil, Jepang, dan Inggris dengan sekitar 19,5 juta pengguna. Menurut data yang dirilis oleh salingsilang.com dan aworldoftweets.com pada 20 Juli 2012.

Saat ini aneka macam situs media sosial, selain sanggup diakses melalui laptop, PC yang mempunyai jaringan koneksi internet, juga sanggup diakses melalui telepon seluler (ponsel) yang mempunyai fitur yang terhubung ke jaringan internet. 

Kemajuan Teknologi menghadirkan gadget dengan fitur-fitur canggih, dan didukung oleh jaringan internet yang sekarang telah memasuki layanan H + (3.5G) dan bahkan di beberapa kawasan telah mencapai 4G.

Berikut ini ialah artikel yang memungkinkannya menjadi perangkap aturan dari penyalahgunaan media sosial. Dalam undang-undang ini juga diatur bahwa siapa pun yang melanggarnya akan menerima penalti atau sanksi. 

Berbagai tindakan terlarang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan dunia maya atau kejahatan di dunia maya, dijelaskan dalam Bab VII (pasal 27-37): Pasal 27 Tindakan seperti: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan 

Pasal 28 bertindak seperti: Berita Tipuan dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan 
Pasal 29 bertindak seperti: Ancaman Kekerasan dan Ketakutan 
Pasal 30 bertindak seperti: Akses Tidak Sah ke Komputer Pihak Lain, Retak 
Pasal 31 bertindak seperti: Menyadap, Mengubah, Menghapus Informasi 
Pasal 32 bertindak seperti: Transfer, Penghancuran dan Pembukaan Informasi Rahasia 
Pasal 33 bertindak seperti: Membuat Virus, Membuat Sistem Tidak Berfungsi 
Pasal 35 bertindak seperti: Membuat Dokumen yang seolah olah Otentik.